Sekilas info kali ini akan mengulas info seputar elektronik Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP. Sekilas Info akan memberikan info tentang apa itu e-KTP, Proses Pembuatan e-KTP, dan juga apa kelebihan dari e-KTP dibandingkan dengan KTP biasa. Lansung saja ini dia lets cekedaut!
Apa itu e-KTP
e-KTP berasal dari kata Electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Bentuk Fisik : Bahan polyvinyl chloride PVC
Tampilan : Hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk biasa ditambah chip sehingga berfungsi sebagai smart card terdapat foto digital dan tandatangan digital.
e-KTP berasal dari kata Electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Bentuk Fisik : Bahan polyvinyl chloride PVC
Tampilan : Hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk biasa ditambah chip sehingga berfungsi sebagai smart card terdapat foto digital dan tandatangan digital.
e-KTP berisi : Nomor Induk Kependudukan (N.I.K.),nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin,agama,status perkawinan, golongan darah,alamat,pekerjaan,kewarganegaraan, foto,masa berlaku,tempat dan tanggal dikeluarkan KTP,tandatangan pemegang KTP,Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya, dan Semua data base penduduk ditampung dalam 1 Database Nasional
Proses Pembuatan e-KTP
- Tahap pertama masyrakat harus mengambil form p1.01 yang sudah disediakan
- Setelah mengisi form tersebut, masyarakat akan melalui pengambilan sidik jari, pemotretan, dan juga verifikasi data
- Setelah proses pengambilan sidik jari selesai maka akan ditampung di database sidik jari, dan juga apabila verifikasi biodata sudah selesai, data akan dimasukan di database kependudukan berbasis NIK.
- Setelah proses itu dijalani maka KTP elektronik atau e-KTP sudah bisa di ambil, dan proses pembuatan e-KTP sangat cepat dibandingkan dengan proses pembuatan KTP biasa.
Kelebihan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Dilengkapi Biometrik dan Chip, berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional, Chip data e-KTP memuat biodata, photo, sidik jari dan Tanda tangan digital.
- Kegunaan Biometrik
1. Sebagai identifikasi Jati diri, yaitu data yang termuat dalam dokumen menunjukkan identitas diri penduduk bersangkutan secara akurat dan cepat.
2. Sebagai autentifikasi diri, yaitu sebagai alat memastikan dokumen sebagai milik orang tsb (mencegah pemalsuan dokumen sekaligus mencegah dokumen ganda, dan mempunyai sistem pengamanan data yang independen) dan sebagai password bagi individu penduduk. - Kegunaan Chip
1. Sebagai alat penyimpanan data elektronik penduduk yang diperlukan, termasuk data biometrik.
2. Data yang termuat dalam Chip dapat dibaca secara elektronik dengan alat tertentu (Card reader) dimana saja.
3. Dilengkapi dengan pengaman data di dalam chip itu sendiri.
4. Dapat berfungsi untuk berbagai kebutuhan dengan chip dimaksud (ID Card, ATM Card, Access Card) dan relatif mudah diintegrasikan dengan sistem lain. - Nomor Induk Kependudukan (NIK)
1. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
2. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
3. NIK terdiri dari 16 digit, 6 digit pertama memuat kode wilayah (kode Provinsi, Kabupaten)
4. 6 digit kedua memuat tanggal lahir, khusus untuk perempuan tanggal lahir ditambah 40.
5. 4 digit terakhir memuat nomor urut.
Fungsi Dasar e-KTP
- Sebagai identitas jati diri
- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
- Dapat digunakan sebagai ID Card untu ATM, Asuransi atau sebagai kartu pemilih pada pemilu legislatif/Presiden/wakil presiden/pemilukada.
- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
0 komentar:
Posting Komentar